Ternate – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara bersiap melaporkan secara resmi PT Priven Lestari ke aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin operasional yang sah. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin utama terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut:
Indikasi Pelanggaran Berdasarkan Data Satelit dan Audit BPK
- Operasi Tanpa PPKH: PT Priven Lestari yang memegang Nomor SK 502/2/DPMPTSP/VII/2018 diduga kuat melakukan penambangan di kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
- Bukti Foto Satelit: Dugaan aktivitas pengerukan lahan di area terlarang tersebut terpantau jelas melalui hasil tangkapan foto satelit pada tanggal 28 Februari 2024.
- Temuan Resmi BPK: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI atas Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 menegaskan bahwa perusahaan ini masuk dalam daftar pemegang IUP yang terindikasi menambang di luar wilayah izin atau belum memiliki PPKH.
- Kepemilikan Perusahaan: Korporasi yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur ini diketahui dipimpin oleh Michael Tjahjadi selaku Direktur Utama.
Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menambang di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana berat.
"Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IPPKH bukan sekadar urusan administrasi formal semata. Instrumen ini adalah kendali negara untuk melindungi ekologi," ujar Alan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa setiap larangan dalam kaidah hukum wajib diikuti oleh sanksi yang tegas demi efektivitas aturan hukum. Oleh karena itu, LPP Tipikor mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret. Polisi diminta segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta manajemen PT Priven Lestari guna mempertanggungjawabkan aktivitas penambangan yang diduga merusak lingkungan tersebut.
Editor Redaksi MakianoPost