FBAK Malut Geruduk Kejati, Soroti Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate Senilai Rp26,3 Miliar dan Suap Villa

Sebarkan:

TERNATE - Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-Malut), yang merupakan gabungan dari DPC GPM Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI), menggelar aksi protes keras terhadap kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Ternate. Mereka menuding adanya praktik pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan di tengah penderitaan rakyat.

Dalam orasinya, FBAK-Malut menyoroti sikap diam DPRD Kota Ternate sebagai lembaga pengawas yang dinilai justru "membisu" terhadap berbagai isu krusial. Kelompok ini menduga adanya penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga kuat fiktif.

Anggaran Fantastis Rp26,3 Miliar
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total alokasi anggaran SPPD DPRD Kota Ternate mencapai Rp26.396.446.700 (26,3 miliar rupiah) yang dikelola secara swakelola. Anggaran tersebut terbagi dalam 66 item perjalanan dinas, mulai dari perjalanan biasa hingga paket meeting dalam kota.

"Tahun 2024 anggarannya mencapai Rp13,1 miliar, dan tahun 2025 melonjak menjadi Rp13,2 miliar. Kami juga menemukan indikasi adanya penggunaan rekening bank swasta (BCA) tertentu yang diduga digunakan untuk menampung dana perjalanan dinas ini," ujar Juslan J. Hi Latif, Koordinator Aksi GPM Ternate.

Skandal Suap Villa Lago Montana
Selain masalah SPPD, FBAK-Malut mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate terhadap tujuh oknum anggota dewan. Para legislator tersebut diduga terlibat kasus penyuapan terkait pembangunan Villa Lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib di sempadan Danau Laguna, Kelurahan Fitu.

Pembangunan tersebut dianggap melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38 Tahun 2011, yang melarang struktur permanen dalam radius 50-100 meter dari garis sempadan danau guna menjaga ekosistem.

Soroti BKPSDM dan Jual Beli Jabatan

Tak hanya di legislatif, FBAK-Malut juga mendesak pengusutan kasus serupa di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate. Mereka mencium adanya skema belanja perjalanan dinas yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) serta praktik dugaan jual beli jabatan yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Tujuh Tuntutan FBAK-Malut
Koordinator Aksi FPAKI Malut, Abdul Asis Basrah, menegaskan tujuh tuntutan utama kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara:
  1. Periksa seluruh 30 Anggota DPRD Ternate periode 2024-2029 terkait dugaan SPPD fiktif.
  2. Ungkap penyimpangan anggaran SPPD tahun 2024 (Rp13,1 M) dan 2025 (Rp13,2 M).
  3. Panggil dan periksa Ketua DPRD serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate.
  4. Mendesak transparansi BK DPRD atas pemeriksaan 7 anggota dewan dalam kasus suap.
  5. Meminta BPK RI Perwakilan Malut melakukan audit khusus terhadap anggaran DPRD dan BKPSDM.
  6. Mendesak Kejati mengungkap dugaan jual beli jabatan di BKPSDM.
  7. Mendesak Walikota Ternate untuk mencopot Kepala BKPSDM dan Sekwan DPRD Ternate.
FBAK-Malut mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang mengambil tindakan tegas sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini