Lonjakan Piutang dan Utang Puluhan Miliar BUMD PCM Halmahera Timur Disorot, LPP Tipikor Malut : Ada Indikasi Kelemahan Manajemen

Sebarkan:
Halmahera Timur – Laporan Keuangan tahun 2024 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perdana Cipta Mandiri (PCM) Kabupaten Halmahera Timur menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Terjadi lonjakan drastis pada pos piutang usaha dan utang usaha yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan.

Berdasarkan data laporan keuangan, piutang usaha perusda per 31 Desember 2023 yang awalnya hanya sebesar Rp438.073.774, melonjak tajam menjadi Rp27.416.803.548 pada 31 Desember 2024. Piutang tersebut didominasi oleh kewajiban dari PT Antam, Tbk senilai Rp22,3 miliar, serta beberapa mitra lain seperti PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, dan tagihan ke SKPD.

Kondisi serupa terjadi pada pos utang usaha. Jika pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp30.050.137.835, angka tersebut membengkak menjadi Rp52.930.816.134 di akhir tahun 2024.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, memberikan catatan serius atas temuan ini. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur selaku pemegang saham dan Dewan Pengawas untuk tidak terlena dengan laporan kontribusi PAD sebesar Rp6 miliar yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Beban piutang dan utang usaha yang mencapai puluhan miliar ini harus menjadi catatan serius. Pemerintah daerah harus lebih jeli. Jangan sampai laba yang dilaporkan hanya bersifat semu sementara beban utang menumpuk," ujar Alan dalam keterangannya.

Alan menambahkan, sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan publik, pihaknya mengkhawatirkan kondisi finansial ini mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia merujuk pada kasus serupa di beberapa perusda dan BUMD kabupaten/kota lain di Maluku Utara yang akhirnya berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Ternate.

Dari perspektif tata kelola BUMD (PP No. 54 Tahun 2017), lonjakan piutang yang tidak terkelola dengan baik berisiko menjadi piutang tak tertagih. Jika hal ini terjadi, direksi dapat dianggap lalai dan berpotensi memicu kerugian negara/daerah yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, tingginya utang usaha mengindikasikan masalah pada arus kas (cash flow) perusahaan. Ada kekhawatiran terjadinya window dressing, praktik mempercantik laporan keuangan agar terlihat untung demi menyetor PAD, padahal kondisi operasional sebenarnya sedang tertekan beban utang.

Menyikapi kondisi tersebut, Alan Ilyas mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur segera mengambil langkah konkret.

"Kami menyarankan agar segera dilakukan audit investigatif melalui Inspektorat atau BPKP. Ini penting untuk memastikan apakah lonjakan angka ini murni karena ekspansi bisnis atau ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian daerah," tegas Alan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BUMD Perdana Cipta Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab spesifik melonjaknya angka piutang dan utang tersebut dalam satu tahun buku.

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini