JAKARTA – Tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Yusuf Hasan, memicu gelombang protes keras. Yusuf diduga melakukan intimidasi, penghinaan, hingga ancaman kekerasan terhadap Fandi Riski, salah satu pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Maluku Utara. Kronologi Intimidasi
Peristiwa bermula pada Sabtu (03/01/2026) sekitar pukul 15:42 WIT. Fandi Riski mengaku menerima panggilan telepon dari nomor 08234679xxxx yang diketahui merupakan milik Yusuf Hasan. Dalam rekaman percakapan yang beredar, oknum pejabat tersebut melontarkan makian kasar dan ancaman fisik yang dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ancaman ini diduga kuat berkaitan dengan peran LPP-TIPIKOR dalam menyoroti sejumlah temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bagian Kesra Halteng, di antaranya:
- Dugaan Belanja Hibah senilai Rp340.000.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah.
- Realisasi Penerimaan Hibah senilai Rp785.000.000 yang sama sekali tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban.
Merespons tindakan tersebut, Ketua LPP-TIPIKOR DKI Jakarta, Rahmat Karim, yang juga merupakan mantan tokoh aktivis LMND Malut dan Pengurus Pusat LMND, mengutuk keras sikap arogan Yusuf Hasan. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap peran masyarakat dalam mengawal uang negara.
"Kami mengutuk keras sikap Kabag Kesra Halteng. Pejabat seharusnya melayani dan memberikan klarifikasi berbasis data, bukan malah bertindak layaknya preman dengan mengancam aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan," tegas Rahmat dalam keterangannya, Minggu (04/01/2026).
Desakan kepada Mendagri
Rahmat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan perhatian serius terhadap perilaku pejabat di Halmahera Tengah. Ia mendesak agar Pj Bupati Halmahera Tengah segera mencopot Yusuf Hasan dari jabatannya.
"Kami meminta Mendagri Tito Karnavian segera menindaklanjuti persoalan ini. Kami mendesak Bupati Halteng segera mencopot anak buah yang bersikap premanistik. ASN seperti ini merusak citra institusi pemerintahan," lanjutnya.
Langkah Hukum
Tidak berhenti di situ, LPP-TIPIKOR menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi pidana pengancaman maupun tindak pidana korupsi yang menjadi akar permasalahan.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. Selain melaporkan ancaman kekerasannya, kami akan terus mengawal proses hukum terkait temuan BPK di Bagian Kesra Halteng agar ada transparansi bagi masyarakat Maluku Utara," pungkas Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabag Kesra Halteng, Yusuf Hasan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut.
Editor : Redaksi MakianoPost