LPP Tipikor Malut Soroti Hasil Pansel JPT Pratama Halsel : Rekam Jejak Muhammad Zaky Abd Wahab Dipertanyakan

Sebarkan:

HALSEL – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan menuai kritik tajam. Pengumuman Nomor: 07/PANSEL.JPT/I/2026 yang merekomendasikan Muhammad Zaky Abd Wahab, saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halsel dinilai mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak.

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyatakan keberatan atas hasil tersebut. Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, menegaskan bahwa Pansel seharusnya lebih jeli dalam memotret kinerja serta moralitas kandidat sebelum memberikan rekomendasi.

"Mestinya Pansel memperhatikan kinerja Muhammad Zaky Abd Wahab selama menjabat Kadis PMD. Ada indikasi kuat terkait dugaan korupsi Dana Retret yang bersumber dari Dana Desa, yang diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," ujar Muhlas kepada awak media, Kamis (8/1/2026).

Dugaan Pelanggaran Mekanisme APBDes
Sorotan utama LPP Tipikor tertuju pada langkah Kadis PMD yang diduga menginstruksikan para Kepala Desa melalui grup WhatsApp untuk melakukan perubahan APBDes secara mendadak pada akhir tahun 2025. Instruksi tersebut diduga dilakukan sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025 sebagai upaya untuk melegalkan penggunaan dana retret yang sebelumnya tidak direncanakan.

Muhlas menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang menabrak aturan hukum.

"Tindakan ini jelas menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes bukan ditentukan oleh instruksi Dinas di grup WhatsApp, melainkan wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD. Mengabaikan prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan desa," tegasnya.

Akan Menyurat ke BKN Pusat
Karena dinilai tidak memiliki kompetensi dan integritas yang memadai dalam menjalankan tugasnya, LPP Tipikor Malut menyatakan akan mengambil langkah formal untuk memprotes hasil seleksi ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan menyurat secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Kami meminta agar BKN tidak mengakomodir atau membatalkan rekomendasi atas nama Muhammad Zaky Abd Wahab karena rekam jejaknya yang bermasalah," pungkas Muhlas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi JPT Pratama Halmahera Selatan maupun Muhammad Zaky Abd Wahab belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan sorotan yang disampaikan oleh LPP Tipikor Malut.

Editor : Redaksi MakianoPost

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini