
HALSEL – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan menuai kritik tajam. Pengumuman Nomor: 07/PANSEL.JPT/I/2026 yang merekomendasikan Muhammad Zaky Abd Wahab, saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halsel dinilai mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(LPP Tipikor) Maluku Utara menyatakan keberatan atas hasil tersebut. Ketua
Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, menegaskan
bahwa Pansel seharusnya lebih jeli dalam memotret kinerja serta moralitas
kandidat sebelum memberikan rekomendasi.
"Mestinya Pansel memperhatikan kinerja Muhammad Zaky
Abd Wahab selama menjabat Kadis PMD. Ada indikasi kuat terkait dugaan korupsi
Dana Retret yang bersumber dari Dana Desa, yang diduga kuat tidak sesuai
peruntukannya," ujar Muhlas kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Dugaan Pelanggaran Mekanisme APBDes
Sorotan utama LPP Tipikor tertuju pada langkah Kadis PMD yang diduga
menginstruksikan para Kepala Desa melalui grup WhatsApp untuk melakukan
perubahan APBDes secara mendadak pada akhir tahun 2025. Instruksi tersebut
diduga dilakukan sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025
sebagai upaya untuk melegalkan penggunaan dana retret yang sebelumnya tidak
direncanakan.
Muhlas menilai tindakan tersebut merupakan bentuk
kesewenang-wenangan yang menabrak aturan hukum.
"Tindakan ini jelas menabrak Permendagri Nomor
20 Tahun 2018. Perubahan APBDes bukan ditentukan oleh instruksi Dinas di
grup WhatsApp, melainkan wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes)
bersama BPD. Mengabaikan prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap tata
kelola keuangan desa," tegasnya.
Akan Menyurat ke BKN Pusat
Karena dinilai tidak memiliki kompetensi dan integritas yang memadai dalam
menjalankan tugasnya, LPP Tipikor Malut menyatakan akan mengambil langkah
formal untuk memprotes hasil seleksi ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyurat secara resmi
kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Kami meminta agar BKN tidak
mengakomodir atau membatalkan rekomendasi atas nama Muhammad Zaky Abd Wahab
karena rekam jejaknya yang bermasalah," pungkas Muhlas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi JPT
Pratama Halmahera Selatan maupun Muhammad Zaky Abd Wahab belum memberikan
keterangan resmi terkait tudingan dan sorotan yang disampaikan oleh LPP Tipikor
Malut.
Editor : Redaksi MakianoPost