
Berdasarkan data yang dihimpun, Bagian Kesra Halmahera Tengah pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran belanja hibah sebesar Rp32.250.454.479,00. Dari total pagu tersebut, realisasi keuangan tercatat mencapai Rp30.606.325.274,00 atau sekitar 94,90%. Meskipun serapan anggaran tergolong tinggi, pelaksanaan di lapangan diduga menabrak sejumlah regulasi mengenai pedoman pemberian hibah.
Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024 Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, ditemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tidak memiliki Peraturan Bupati terkait Mekanisme Belanja Hibah dan hanya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sementara dalam ketentuan tersebut mengatur tata cara penganggaran, monitoring dan Evaluasi belanja hibah mestinya diatur selanjutnya dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bahkan hasil Pemeriksaan BPK menyebutkan Pengelolaan Belanja Hibah diketahui bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah tidak memiliki kebijakan/peraturan terkait dengan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang di danai dari Belanja Hibah.
Hal tersebut juga diakui PPTK dalam keterangan Pemeriksaannya bahwa Belanja Hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah belum melakukan penyusunan Peraturan Bupati terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah.
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara Muhlas Ibrahim dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami meminta penegak hukum tidak tutup mata. Anggaran Rp30,6 miliar ini sangat besar. Berdasarkan data yang kami himpun, ada indikasi penyaluran yang tidak transparan dan tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang valid sebagaimana temuan BPK," tegasnya, Jumat (02/01/2026).
LPP Tipikor menyoroti bahwa dana hibah seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat luas dan dikelola dengan prinsip akuntabilitas tinggi. Namun, jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian oleh BPK, maka hal tersebut merupakan pintu masuk bagi jaksa atau polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kabag Kesra adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara teknis atas penyaluran anggaran tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi tindak pidana korupsi di sana," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Kesra Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemeriksaan dan rincian temuan BPK tersebut. LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Fagogoru.
Editor : Redaksi MakianoPost