TERNATE – Pengelolaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana hibah dengan total mencapai miliaran rupiah.Dalam temuan tersebut, tercatat Belanja Hibah senilai Rp340.000.000,- tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Selain itu, terdapat pula realisasi penerimaan hibah senilai Rp785.000.000,- yang hingga kini tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban sama sekali.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Bendahara berdalih bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak tersusun rapi sehingga keberadaannya tidak diketahui. Lebih lanjut, bendahara mengaku belum melakukan pengadaan atau pengumpulan dokumen pendukung yang dimaksud.
Menanggapi hal ini, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara angkat bicara. Melalui Ketua Bidang Pemberantasan Tipikor, Mulas Ibrahim, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
"Alasan dokumen tidak rapi atau hilang adalah alasan yang tidak masuk akal dalam tata kelola keuangan negara. Ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang nyata," tegas Mulas Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (03/01/2026).
LPP Tipikor secara resmi mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Kesra serta Bendahara Pengeluaran Kabupaten Halmahera Tengah.
"Kami meminta Kejati Malut segera melakukan pemanggilan pemeriksaan. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi di balik hilangnya dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut," tambah Mulas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Kesra Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut maupun desakan dari LPP Tipikor.
Editor : Redaksi MakianoPost