
LPP Tipikor menduga adanya praktik "Mahkota Raja" di lingkup pemerintahan kabupaten/kota di Maluku Utara, di mana oknum pejabat diduga menjadi antek kepentingan tertentu yang melanggengkan upah murah. Hal ini menyusul penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang hanya berkisar di angka 3%, sebuah angka yang dianggap jauh dari kata layak mengingat tingginya biaya hidup di daerah lingkar tambang.
Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penindasan terstruktur terhadap buruh. Sebagai bentuk perlawanan, LPP Tipikor mengumumkan akan melakukan deployment (pengerahan) anggotanya untuk melakukan konsolidasi besar-besaran.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat buruh kita dijajah di tanah sendiri. Kami akan melakukan konsolidasi dan agitasi massa rakyat di seluruh wilayah Halmahera untuk melawan kebijakan tambang yang anti-rakyat," tegas Ketua LPP Tipikor Malut dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Fokus gerakan ini nantinya adalah menyasar perusahaan-perusahaan tambang yang dianggap hanya mengeruk kekayaan alam tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi putra daerah. LPP Tipikor menuntut pemerintah mengevaluasi kembali regulasi pengupahan dan izin tambang yang merugikan ekosistem sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Massa rakyat di Halmahera diimbau untuk bersiap melakukan aksi nyata menuntut keadilan upah dan kedaulatan atas sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh segelintir kelompok yang mereka sebut sebagai "Antek Buruh Murah."
Editor : Redaksi MakianoPost