
Namun, keputusan tersebut dianggap janggal oleh masyarakat. Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal, menilai Kejari Labuha di bawah pimpinan Ahmad Patoni terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Seharusnya bukan hanya Sarifa yang dijerat hukum. Mantan Kadis Kesehatan Halsel, Ahmad Rajak, dan sekretaris, Hj. Hasna, juga harus diperiksa, karena mereka adalah aktor utama dalam mengelola anggaran 32 puskesmas pada tahun 2019, tegas Mursal, Sabtu (23/8/2025).
Ia menduga Kejari tidak jujur dan tidak profesional dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, ada indikasi perlindungan politik terhadap dua mantan pejabat tinggi Dinkes, sehingga keduanya terkesan kebal hukum.
Kenapa Sarifa langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ahmad Rajak dan Hj. Hasna tidak disentuh? Jangan sampai Sarifa dijadikan kambing hitam untuk melindungi pejabat yang lebih berkuasa, tambahnya.
Mursal mendesak Kejari Labuha untuk membuka kasus ini secara terang benderang tanpa pandang bulu. Jika tidak, ia khawatir kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin runtuh.
Kasus dugaan korupsi PAPPJ di Halsel ini menyangkut anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah yang semestinya diperuntukkan mendukung operasional puskesmas, namun justru diduga diselewengkan.
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost