
Petisi ini bukan sekadar kumpulan tanda tangan, tetapi merupakan representasi suara murni masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan keadilan pembangunan sebagai pusat pemerintahan provinsi, kata Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS) Muhammad Imam

Muhammad Imam menjelaskan, penandatanganan petisi terhadap dukungan DOB Sofifi ini lahir dari kesadaran kolektif tanpa intervensi elit atau kepentingan politik tertentu. Gerakan tanda tangan petisi ini merupakan panggilan nurani masyarakat Maluku Utara dalam menagih janji negara menjadikan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sebagaimana amanat UU Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara.
Menurut Imam, dalam UU Nomor 46 Tahun 1999, Pasal 9 Ayat 1 tegas menyebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi. Lebih lanjut, pada Pasal 20 Ayat 2 menyebutkan selambat-lambatnya lima tahun Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang defenitif telah difungsikan. Namun sangat disayangkan, amanat UU tersebut sengaja tidak dilaksanakan oleh pemerintah, ujarnya.
Menurut Imam, dalam UU Nomor 46 Tahun 1999, Pasal 9 Ayat 1 tegas menyebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi. Lebih lanjut, pada Pasal 20 Ayat 2 menyebutkan selambat-lambatnya lima tahun Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang defenitif telah difungsikan. Namun sangat disayangkan, amanat UU tersebut sengaja tidak dilaksanakan oleh pemerintah, ujarnya.

Nyaris 26 tahun, Sofifi menjadi pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Namun hingga kini, Sofifi belum menikmati infrastruktur dan layanan publik sebagaimana mestinya. Tanpa status kota, pengelolaan anggaran, perizinan, dan pembangunan kota tetap bergantung pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang pusatnya justru berada jauh dari Sofifi
Ketimpangan ini dirasakan tajam oleh masyarakat yang tinggal dan beraktivitas setiap hari di Sofifi. "Bayangkan, kami tinggal di ibu kota provinsi tapi seperti warga pinggiran. Rumah sakit rujukan tidak ada, pelayanan publik terbatas, anggaran pembangunan minim. Apakah ini adil?" tanya Imam
Imam yang merupakan putra asli Sofifi menilai, petisi ini tidak lahir dari amarah masyarakat tetapi berangkat dari kesadaran konstitusional yang kadang tidak dihiraukan oleh pemerintah. Bahkan menurutnya, bilamana ada pihak lain yang berupaya melakukan pengarahan ASN untuk menghalang halangi tuntutan ini merupakan tindakan pembangkangan terhadap konstitusi, dan itu kejahatan luar biasa, tegasnya

Petisi meruapakan penanda bahwa perjuangan DOB Kota Sofifi telah memasuki fase yang lebih matang. Untuk itu kami ingin negara mendengar. Ini bukan teriakan kosong. Ini suara masyarakat yang haus keadilan,” Ujar Imam
Penggalangan petisi ini telah ditandatangani oleh ratusan orang dan masih terus bertambah karena akan dilakukan disetiap desa maupun kelurahan.
Bagi masyarakat Maluku Utara, terutama masyarakat Sofifi, perjuangan ini bukan hanya tentang administrasi wilayah. Ini adalah bagian dari identitas dan keberlanjutan sejarah Sofifi sebagai bagian penting dari peradaban lahirnya provinsi Maluku Utara pada era reformasi.
"Sofifi bukan milik satu suku, satu kampung, atau satu kepentingan. Sofifi adalah milik semua masyarakat Maluku Utara," tegas imam
Dengan semakin menguatnya dukungan masyarakat, semakin jelas bahwa DOB Kota Sofifi bukan sekadar wacana. Ia telah menjadi desakan rakyat yang wajib dijawab oleh negara.
Sikap masyarakat sofifi dan sekitaran oba melalui petisi, merupakan murni aspirasi dan keinginan masyarakat dalam mewujudkan daerah otonom baru Kota sofifi yang telah lama di nanti-nantikan sejak 1999 terbentuknya provinsi maluku utara.
Keingininan keras masyarakat maluku utara dalam mendorong sofifi sebagai Ibu kota provinsi maluku utara tentu memiliki alasan penting dan strategis sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan administrasi dalam suatu provinsi. Selain itu, sofifi sebagai ibu kota provinsi juga menjadi simbol dan wajah dari provinsi maluku utara yang mencerminkan identitas dan potensi daerah.
Ketimpangan ini dirasakan tajam oleh masyarakat yang tinggal dan beraktivitas setiap hari di Sofifi. "Bayangkan, kami tinggal di ibu kota provinsi tapi seperti warga pinggiran. Rumah sakit rujukan tidak ada, pelayanan publik terbatas, anggaran pembangunan minim. Apakah ini adil?" tanya Imam
Imam yang merupakan putra asli Sofifi menilai, petisi ini tidak lahir dari amarah masyarakat tetapi berangkat dari kesadaran konstitusional yang kadang tidak dihiraukan oleh pemerintah. Bahkan menurutnya, bilamana ada pihak lain yang berupaya melakukan pengarahan ASN untuk menghalang halangi tuntutan ini merupakan tindakan pembangkangan terhadap konstitusi, dan itu kejahatan luar biasa, tegasnya

Petisi meruapakan penanda bahwa perjuangan DOB Kota Sofifi telah memasuki fase yang lebih matang. Untuk itu kami ingin negara mendengar. Ini bukan teriakan kosong. Ini suara masyarakat yang haus keadilan,” Ujar Imam
Penggalangan petisi ini telah ditandatangani oleh ratusan orang dan masih terus bertambah karena akan dilakukan disetiap desa maupun kelurahan.
Bagi masyarakat Maluku Utara, terutama masyarakat Sofifi, perjuangan ini bukan hanya tentang administrasi wilayah. Ini adalah bagian dari identitas dan keberlanjutan sejarah Sofifi sebagai bagian penting dari peradaban lahirnya provinsi Maluku Utara pada era reformasi.
"Sofifi bukan milik satu suku, satu kampung, atau satu kepentingan. Sofifi adalah milik semua masyarakat Maluku Utara," tegas imam
Dengan semakin menguatnya dukungan masyarakat, semakin jelas bahwa DOB Kota Sofifi bukan sekadar wacana. Ia telah menjadi desakan rakyat yang wajib dijawab oleh negara.
Sikap masyarakat sofifi dan sekitaran oba melalui petisi, merupakan murni aspirasi dan keinginan masyarakat dalam mewujudkan daerah otonom baru Kota sofifi yang telah lama di nanti-nantikan sejak 1999 terbentuknya provinsi maluku utara.
Keingininan keras masyarakat maluku utara dalam mendorong sofifi sebagai Ibu kota provinsi maluku utara tentu memiliki alasan penting dan strategis sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan administrasi dalam suatu provinsi. Selain itu, sofifi sebagai ibu kota provinsi juga menjadi simbol dan wajah dari provinsi maluku utara yang mencerminkan identitas dan potensi daerah.
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost