Gugatan Edi langkara di tolak (MK), Ikram M.Sangadji & Ahlan Djumadil siap di lantik

Sebarkan:
Weda, MakianoPost – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) resmi terpilih menjadi Bupati & Wakil Bupati Halmahera Tengah, usai gugatan sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 02, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan Nomor perkara 216/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada putusan tersebut, MK menyebut bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani ditolak dan tidak dapat diterima pada sidang, Rabu (5/2/2025) malam sekitar pukul 21.49 waktu di jakarta.

Sesuai hasil rapat pleno penetapan (KPU ) Kabupaten Halmahera Tengah yang di bacakan langsung oleh ketua KPU Halmahera tengah, Rahman Tekka pada hari kamis, 06 Febuari 2025 Pukul 16:00 WIT, di ruang Aula kantor bupati memutuskan dan menetapkan pasangan calon no urut 03 Bupati & Wakil Bupati Ikram M sangadji & Ahlan Djumadil sebagai Bupati & Wakil Bupati terpilih.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan 8Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,walikota dan wakil walikota.

Keputusan ini secara otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 03 Ikram M sangadji dan Ahlan Djumadil sebagai bupati Halmahera tengah dan Wakil bupati Halmahera tengah periode 2025-2030.

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini