
Kuasa hukum Tergugat 13 dan 14, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa kliennya telah lama menguasai lahan yang menjadi objek sengketa dan memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
"Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2011. Selain itu, mereka memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut," ujar Bambang dalam keterangannya kepada media.
Gugatan Dipertanyakan, Diduga Ada Kepentingan Lain
Bambang menyatakan bahwa sengketa ini sebenarnya bukan perkara baru. Menurutnya, masalah ini sebelumnya telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi permasalahan hukum. Namun, pihak Penggugat kembali mengajukan gugatan, yang memunculkan tanda tanya mengenai motif di baliknya.
"Sengketa ini sudah pernah ditangani dan diselesaikan. Tidak ada lagi masalah hukum yang mengemuka. Namun, kini tiba-tiba kembali dipermasalahkan. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dengan menggulirkan gugatan ini," tegasnya.
Sertifikat Tanah Berlaku Lebih dari 5 Tahun, Gugatan Dinilai Tidak Tepat
Dalam konteks hukum, Bambang merujuk pada Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa setelah sertifikat tanah diterbitkan lebih dari lima tahun, pihak lain tidak dapat lagi mengajukan gugatan kepemilikan, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dalam penerbitannya.
"Dalam kasus ini, sertifikat klien kami telah berlaku lebih dari lima tahun tanpa ada gugatan sebelumnya. Artinya, secara hukum, klaim terhadap tanah tersebut sudah tidak dapat diajukan lagi. Dengan demikian, klien kami yang ditarik dalam gugatan ini adalah kekeliruan, dan kami menilai gugatan ini salah alamat," jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan bukti dan argumentasi yang kuat.
"Kami yakin hak klien kami akan tetap terlindungi karena mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan sah," pungkasnya.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost