
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, serta dihadiri sejumlah pihak, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tahun 2024.
Nampak terlihat pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya yang dilaksanakan di lingkungan polres halsel.
Jenis barang bukti yang dimusnakan termasuk minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 ton.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost