21 Tahun Berdirinya Pemda Halsel, Gane Luar Masih Gelap-Gulita

Sebarkan:

 

Foto : Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan Halmahera Selatan
makianopost.com – Minggu,(1/9/2024) Sejak berdirinya Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat 5 Desa Gane Timur Selatan hingga kini belum menikmati aliran listrik.

Penelusuran redaksi makianopost.com diketahui Desa Gane Luar, Ranga-Ranga, Kuo, Sawat dan Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Selatan, meski terdapat tiang listrik sebagai penyuplai arus listrik melalui Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar, tetapi hingga kini tidak difungsikan secara baik.

Pengakuan, Sahrani Warga Desa Gane Luar menyampaikan, “ Sudah bertahun-tahun sejak 2017 PLTD dibangun hingga kini kami masyarakat kecamatan gane timur selatan tidak pernah menikmati aliran listrik “ Ungkapnya

Lanjut ia menambahkan, "PLTD Gane Luar ini hanya di bangun Ruang Gedung Mesin, Perumahan Pegawai dan Tangki BBM, mesinnya tidak ada hingga kini, harapan besar kita sebagai warga agar Pemda Kabupaten Halmahera Selatan  dan PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat melihat hal ini", Ucapnya.

Gedung PLTD Desa Gane Luar Halmahera Selatan
Terbengkalainya PLTD berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar  ini, juga mendapatkan respon dari LPP – Tipikor Maluku Utara, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Muhlas Ibrahim, menyampaikan ," Terkait adanya Dugaan dan Indikasi Pelanggaran atas Pembangunan PLTD Gane Luar, hal ini bakal kami tindak lanjuti pada penegak hukum ", Sikapnya

Muhlas Ibrahim, menyampaikan,"Fakta yang terjadi pada Pembangkit Mesin Diesel PLTD Gane Luar ini dalam amatan kami, diduga kuat ada perbuatan tindak pidana, bagaimana tidak aset Negara yang dibangun PT.PLN (Persero) dengan alokasi dana melalui APBN begitu besar tetapi sengaja dibiarkan tidak terurus bahkan mesinnya pun tidak terdapat di lokasi, ini sangat ironis", Pungkasnya

Tanki BBM PLTD Desa Gane Luar
Olehnya itu ia menambahkan, "Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera melakukan pengusutan dan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat, terutama General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah Maluku Dan Maluku Utara guna kepastian hukum dan akselerasi keadilan terhadap warga Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan", Sikapnya

Editor : Redaksi makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini