Diduga Menyimpang, LPP Tipikor Malut Minta Klarifikasi PPK PUPR Terkait Proyek Jalan Lingkar Pulau Makian Senilai Rp10,3 Miliar

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara secara resmi melayangkan permintaan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Langkah ini diambil setelah tim monitoring lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., dalam keterangan persnya menegaskan bahwa sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi, pihaknya berkomitmen penuh mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pemantauan berkala, serta laporan informasi yang dihimpun oleh tim monitoring kami, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi pada proyek infrastruktur di Pulau Makian," ujar Alan Ilyas kepada media.

Adapun detail proyek yang menjadi objek pengawasan tersebut meliputi Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal Sepanjang 5 Kilometer, termasuk pembangunan dua unit jembatan dengan Nilai Kontrak Rp10,3 Milyar dengan Sistem Kontrak Payung (Umbrella Contract) sejak Tanggal Mulai 29 Juni 2026 dengan Penyedia Jasa Pelaksana CV Hnedana Karya Utama dan selaku PPK dalam Pekerjaan tersebut Muslim Djafar dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Alan menjelaskan, poin krusial yang ditemukan di lapangan adalah penggunaan material Agregat Batu Kapur secara berlebihan pada struktur lapis pondasi jalan. Penggunaan material tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.

Menurut LPP Tipikor, kondisi ini berpotensi besar menurunkan kualitas serta daya tahan jangka panjang infrastruktur jalan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun negara.

Demi menegakkan asas kepastian hukum dan transparansi, LPP Tipikor Maluku Utara meminta penjelasan tertulis serta konfirmasi resmi dari Muslim Djafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai tiga poin utama:
  1. Kesesuaian penggunaan material agregat batu kapur tersebut dengan dokumen spesifikasi teknis dan justifikasi teknis (jika ada).
  2. Hasil pengujian laboratorium (Job Mix Formula dan Job Mix Design) terkait penggunaan material di lokasi proyek.
  3. Langkah-langkah pengawasan serta evaluasi yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Malut dan Konsultan Pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh CV Hnedana Karya Utama.
"Mengingat pentingnya proyek ini bagi mobilitas masyarakat di Pulau Makian, kami mengharapkan jawaban atau klarifikasi tertulis dari Saudara PPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima," tegas Alan.

Ia menambahkan, informasi dan jawaban dari PPK Dinas PUPR Malut akan menjadi bahan kajian hukum lebih lanjut bagi LPP Tipikor sebelum mengambil langkah hukum lanjutan maupun berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini