TERNATE – Ketegasan Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menegakkan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah melayangkan Surat Peringatan (SP), aktivitas pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, dilaporkan masih terus berjalan tanpa hambatan nyata.Melalui Surat Nomor 600/13/DPUPR-KT/2026 tertanggal 5 Januari 2026, Dinas PUPR secara resmi menegur pemilik villa, Agusti Talib. Bangunan permanen tersebut dinyatakan menabrak kawasan sempadan Danau Ngade yang merupakan kawasan lindung dan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkot Ternate menegaskan bahwa pembangunan ini melanggar sejumlah regulasi berat, mulai dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, hingga Perda No. 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate. Dalam SP tersebut, pemilik diinstruksikan untuk menghentikan total kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, serta memberikan laporan tindak lanjut dalam 14 hari. Namun, hingga kini instruksi tersebut dinilai hanya menjadi "macan kertas".
Kritik Keras LPP Tipikor : "Gertakan Sambal"
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, melontarkan kritik pedas terhadap lambannya eksekusi di lapangan. Ia menduga langkah Dinas PUPR hanya sebatas formalitas atau "gertakan sambal".
"Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, Dinas PUPR wajib mengeksekusi bangunan tanpa PBG di zona terlarang. Jika SP diabaikan dan dinas tetap diam, itu masuk kategori kelalaian dalam melaksanakan kewajiban jabatan," tegas Alan.
Alan menambahkan bahwa Kepala Dinas PUPR Kota Ternate patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum melalui gugatan atas pengabaian aturan (Pasal 1365 KUHPerdata).
Pemilik Klaim Kantongi Sertifikat Hak Milik
Di sisi lain, pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, melakukan pembelaan diri. Dalam konferensi pers di Anomali Cafe (11/02), ia mempertanyakan dasar penertiban tersebut karena dirinya mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak 19 Desember 2013.
"Saya punya sertifikat resmi. Kalau memang tidak boleh dibangun, kenapa sertifikat bisa terbit? Di sekitar sempadan danau juga banyak bangunan permanen lainnya," ujar Agusti dikutip dari Halmaherapost.
Menanggapi klaim tersebut, Alan Ilyas menekankan pentingnya keterlibatan ATR/BPN Kota Ternate untuk memverifikasi keabsahan sertifikat di zona lindung. Secara aturan, lahan di sempadan danau umumnya diperuntukkan bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak dapat diterbitkan SHM secara sembarangan.
Kadis PUPR Kota Ternate Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate belum memberikan respons saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait tindak lanjut SP2 maupun rencana eksekusi paksa di lapangan. Publik kini menanti, apakah Pemkot Ternate berani bertindak tegas demi kelestarian Danau Ngade atau justru membiarkan aturan tata ruang tergerus kepentingan tertentu.
Editor : Redaksi MakianoPost