TERNATE – Gelombang protes keras menghantam Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Ternate. Gabungan massa yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi (FBAK-MALUT), terdiri dari GPM Ternate dan LPI Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut transparansi hukum atas berbagai dugaan pelanggaran kasat mata yang terjadi di wilayah Kota Ternate, Kamis (05/03). Skandal Villa di Kawasan Lindung dan Dugaan Suap 1 Miliar
Polemik pembangunan Villa milik pengusaha Agusti Thalib (Villa Lago Montana) dan Villa yang diduga milik Kadis PUPR Kota Ternate, Rusan M. Nur Taib, di sempadan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, menjadi pemantik utama amarah publik. Pembangunan struktur permanen tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38 Tahun 2011.
Massa aksi mempertanyakan tumpulnya taring Pemkot Ternate. Meski Surat Peringatan (SP) II nomor 600/205/DPUPR-KT/2026 telah dilayangkan sejak 27 Januari 2026, hingga kini tidak ada tindakan pembongkaran.
"Kami menduga kuat ada konspirasi di balik diamnya Pemkot. Informasi yang beredar di publik, ada dugaan suap senilai kurang lebih 1 Miliar Rupiah yang mengalir ke oknum pejabat tinggi Pemkot Ternate untuk mengamankan bangunan di kawasan lindung tersebut," tegas Koordinator Aksi, Juslan J. Hi. Latif, di depan Kantor Walikota.
DPRD Ternate Dituding "Membisu"
Ketajaman kritik juga diarahkan kepada DPRD Kota Ternate. Sebagai lembaga pengawas, DPRD dinilai tidak berkutik dan membiarkan pelanggaran tata ruang serta aturan sempadan danau (50-100 meter dari titik pasang) terjadi secara terang-terangan. Ketidakpastian kebijakan ini dianggap menjadikan rakyat Ternate sebagai korban kerusakan ekosistem dan ketidakadilan hukum.
Rapor Merah Dugaan Korupsi : Nama Sekda Terseret
Tak hanya soal lingkungan, FBAK-MALUT membeberkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini dianggap jalan di tempat. Nama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjadi sorotan utama dalam tuntutan massa.
Berdasarkan pernyataan sikap massa aksi, terdapat 7 tuntutan krusial yang diajukan kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara:
- Pelanggaran Tata Ruang: Segera tindak pembangunan Villa di sempadan Danau Laguna (Kawasan Lindung).
- Dugaan Suap Villa: Ungkap aliran dana 1 Miliar kepada pejabat tinggi Pemkot.
- Eks Kediaman Gubernur: Buka kembali kasus korupsi pembelian lahan di Kel. Kalumpang yang diduga melibatkan mantan Kadis Perkim.
- Bansos 1,7 Miliar: Mendesak Ditreskrimsus Polda Malut memeriksa Sekda Rizal Marsaoly terkait temuan BPK 2024.
- Anggaran CSS: Usut dugaan penyimpangan anggaran senilai 1,6 Miliar.
- Panggung Festival Hiri: Lidik proyek senilai 1,3 Miliar yang diduga mangkrak/total loss.
- Mark-up Papan Nama: Periksa proyek rehabilitasi papan nama Asmaul Husna depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai 1 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, massa mengancam akan terus melakukan pengawalan kasus ini sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pihak-pihak terkait.
Editor : Redaksi MakianoPost