
Oleh: (Rahman Mustafa)
Konflik kepemilikan Stadion Gelora Kieraha (GKR) antara Pemkot Ternate dan Pemkab Halmahera Barat bukanlah sekadar selisih paham administratif. Ia adalah monumen kegagalan birokrasi dan cermin dari cara kita yang setengah hati dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Lebih dari dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 11/1999 disahkan, negara justru tampak lumpuh menuntaskan amanatnya sendiri, membiarkan dua anak kandungnya berebut harta warisan yang tak kunjung dibagi.
Pemkab Halmahera Barat, sebagai daerah induk, bersikap layaknya pewaris yang kikir. Mereka bersembunyi di balik sertifikat lama, tetapi lupa bahwa hukum telah memerintahkan mereka untuk merelakan aset yang berada di wilayah pemekaran. Klaim berdasarkan secarik kertas sertifikat terasa picik dan tidak memiliki semangat kenegaraan. Itu adalah bentuk ego sektoral yang menghambat kemajuan daerah otonom baru.
Di sisi lain, Pemkot Ternate bermain sebagai pihak yang "lebih dulu menguasai". Mereka membangun narasi bahwa pengelolaan sejak 2009 memberi mereka hak. Namun, dalam negara hukum, penguasaan faktual tanpa dasar yuridis yang kuat adalah praktik yang rapuh. Alih-alih memaksa mengeksekusi Undang-Undang, mereka justru memilih jalur administratif yang berbelit, seolah berharap Badan Pertanahan (BPN) bisa menyelesaikan masalah yang sebenarnya adalah buah dari kelalaian mereka bersama.
Dan di tengah-tengahnya, BPN terjebak sebagai wasit yang tidak dihormati. Penerbitan sertipikat pengganti adalah langkah prosedural yang benar, tetapi itu bagai menutup luka bordengan plester. Masalahnya bukan pada hilangnya sertifikat, tetapi pada ketiadaan Political Will dari semua pihak, terutama Gubernur Maluku Utara, untuk memaksa penyerahan aset sesuai undang-undang.
Konflik kepemilikan Stadion Gelora Kieraha (GKR) antara Pemkot Ternate dan Pemkab Halmahera Barat bukanlah sekadar selisih paham administratif. Ia adalah monumen kegagalan birokrasi dan cermin dari cara kita yang setengah hati dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Lebih dari dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 11/1999 disahkan, negara justru tampak lumpuh menuntaskan amanatnya sendiri, membiarkan dua anak kandungnya berebut harta warisan yang tak kunjung dibagi.
Pemkab Halmahera Barat, sebagai daerah induk, bersikap layaknya pewaris yang kikir. Mereka bersembunyi di balik sertifikat lama, tetapi lupa bahwa hukum telah memerintahkan mereka untuk merelakan aset yang berada di wilayah pemekaran. Klaim berdasarkan secarik kertas sertifikat terasa picik dan tidak memiliki semangat kenegaraan. Itu adalah bentuk ego sektoral yang menghambat kemajuan daerah otonom baru.
Di sisi lain, Pemkot Ternate bermain sebagai pihak yang "lebih dulu menguasai". Mereka membangun narasi bahwa pengelolaan sejak 2009 memberi mereka hak. Namun, dalam negara hukum, penguasaan faktual tanpa dasar yuridis yang kuat adalah praktik yang rapuh. Alih-alih memaksa mengeksekusi Undang-Undang, mereka justru memilih jalur administratif yang berbelit, seolah berharap Badan Pertanahan (BPN) bisa menyelesaikan masalah yang sebenarnya adalah buah dari kelalaian mereka bersama.
Dan di tengah-tengahnya, BPN terjebak sebagai wasit yang tidak dihormati. Penerbitan sertipikat pengganti adalah langkah prosedural yang benar, tetapi itu bagai menutup luka bordengan plester. Masalahnya bukan pada hilangnya sertifikat, tetapi pada ketiadaan Political Will dari semua pihak, terutama Gubernur Maluku Utara, untuk memaksa penyerahan aset sesuai undang-undang.
Sengketa ini membuktikan bahwa pemekaran daerah di Indonesia sering kali hanya tentang perebutan kursi, anggaran, dan jabatan, bukan tentang penciptaan tata kelola yang lebih baik. Aset-aset publik menjadi korban pertama dari keserakahan dan kelambanan birokrasi.
Oleh karena itu, langkah untuk melibatkan Kemendagri dan KPK bukan lagi sebuah opsi, melainkan keharusan. KPK perlu menyelidiki apakah ada unsur penyelewengan atau maladministrasi dalam pembiaran aset ini selama 23 tahun. Ini bukan lagi soal sebidang tanah, tetapi tentang ketaatan pada hukum dan akuntabilitas negara terhadap rakyat.
Masyarakat Ternate dan Halbar layak mendapatkan yang terbaik. Mereka tidak peduli pada sertifikat atas nama siapa stadion itu, tetapi pada sejauh mana fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk kemajuan olahraga dan kebanggaan daerah. Selama para pemimpin sibuk berkelahi, masyarakatlah yang akhirnya dirugikan.
Sudah saatnya negara hadir secara tegas. Gubernur harus memimpin rapat dan memaksa kedua daerah untuk menyepakati penyerahan aset, dengan deadline yang jelas. Hanya dengan langkah tegas dan tanpa kompromi, sengketa yang memalukan ini bisa diakhiri.
Jangan biarkan Stadion Kieraha menjadi simbol perseteruan abadi, tapi jadikan ia monument persatuan dan kepatuhan pada hukum. (**
Editor Redaksi MakianoPost