
Pekerjaan ini dialokasikan melalui Dinas kesehatan kabupaten halmahera selatan, menggunakan APBD tahun anggaran 2023 Senilai Rp1.176.791.162,-.
Proyek miliyaran rupiah tersebut, hingga kini tampak yang dikerjakan hanya berupa pekerjaan kasar lantai dasar, tiang beton BAK Air, serta pekerjaan MAL (Bekisting) yang kini sudah tertutup dengan semak belukar serta tidak menunjukan adanya progres lanjut penyelesaian pekerjaan dari pihak rekanan.
Paket pekerjaan pengadaan prasarana air bersih ini, cenderung menghabur - hamburkan uang negara bahkan ironinya upah tukang atas pekerjaan tersebut tidak tuntas dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara Alan Ilyas menyampaikan, "Proyek sarana air bersih RS Pratama Makian yang dibandrol senilai 1,1 Milyar melalui APBD halmahera selatan, jelas tidak memberi manfaat apa - apa bagi pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi" Jelas Alan.
Proyek pemerintah yang tidak tuntas dikerjakan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Bahkan pekerjaan mangkrak menyebabkan pemborosan anggaran negara dan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, seperti kontraktor dan konsultan
Alan Ilyas menambahkan, "Secara umum, proyek yang mangkrak akan menimbulkan kerugian finansial, terhambatnya pembangunan, dan potensi masalah sosial serta lingkungan" Ungkapnya
Proyek pengadaan prasarana air bersih RS Pratama Makian, bertujuan meningkatkan fasilitas rumah sakit dikecamatan setempat, Hal ini justru menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga terkait karena proyek yang tidak selesai.
Alan Ilyas menegaskan," Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus harus lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari Asia Hasyim selaku Kepala Dinas Kesehatan Halsel, guna dimintai keterangannya atas pekerjaan sarana air bersih yang tidak tuntas dikerjakan " Tegas Alan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, serta sanksi atas pelanggaran dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, termasuk proyek konstruksi, mestinya Penyedia Pekerjaan Proyek Pengadaan Prasarana Air Bersih RS (Rumah Sakit) Pratama Makian, Jika pelanggaran yang ditimbulkan atas kegiatan proyek tersebut sangat serius dan merugikan, mestinya izin usaha penyedia jasa harus dicabut dan diberikan sangsi sesuai ketentuan.
"Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu pertanggungjawaban penyedia jasa berakhir, baik dalam masa pelaksanaan maupun setelah penyerahan hasil pekerjaan. Serta tanggung jawab atas pemenuhan standar mutu, waktu pelaksanaan, dan perbaikan jika terjadi kegagalan bangunan" Jelas Alan
Ridwan selaku kepala tukang kepada mengungkapkan " Pekerjaan ini sudah dari bulan oktober 2023 hingga kini tidak jalan, kendala dorang (mereka) tara (tidak) melayani matrial. sampai masuk bulan januari 2025 baru dong (mereka) komunikasi ulang. jadi saya sampaikan boleh yang penting siap. Tetapi hingga kini tidak dilanjutkan" Ungkap Ridwan
Ironisnya Asia Hasyim selaku Kepala Dinas, kepada makianopost sebelumnya ketika dikonfirmasi, menyampaikan "Pekerjaan itu sudah sesuai dengan ketentuan" Ungkapnya.
Pernyataan Kepala Dinas tersebut menimbulkan tanggapan dari lembaga pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.
Alan Ilyas selaku ketua LPP Tipikor Menyampaikan,"Pernyataan Asia Hasyim selaku Kepala Dinas jelas tidak sesuai dengan fakta dilapangan, hingga kini pekerjaan itu tidak tuntas dan tidak memberikan dampak apa - apa bagi masyarakat dan dengan tujuan meningkatkan fasilitas rumah sakit RS Pratama Makian, olehnya itu asia harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas hal yang ditimbulkan terkait proyek tersebut, Pekerjaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah olehnya itu hal ini jangan di anggap sepele" Tutupnya
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost