.jpg)
Di bawah kendali Kepala Dinas Pendidikan Rosberi Uang, proyek-proyek tersebut mengalami berbagai penyimpangan, mulai dari kekurangan material seperti beton, bata, dan keramik, hingga tidak dicantumkannya nilai kontrak secara resmi. Kondisi ini menciptakan ruang gelap dalam tata kelola anggaran pendidikan, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa: “Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
LPP TIPIKOR, Muhlas Ibrahim, menyatakan bahwa penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mencerminkan pola pembiaran dan lemahnya kontrol dari Dinas Pendidikan.
Tidak adanya denda keterlambatan meskipun proyek molor adalah indikasi serius. Ini bentuk kegagalan dalam pengawasan. Apalagi menyangkut dana pendidikan, yang penggunaannya diatur ketat dalam berbagai peraturan negara,” tegasnya, Senin (14/7/2025).
Sebagai fakta, proyek di SMP Negeri 39 Halbar dengan nilai kontrak Rp597 juta ditemukan mengalami kekurangan volume pada tujuh item pekerjaan, menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp6,85 juta. Sementara di SD Inpres 60, pemotongan volume pekerjaan tanpa pengenaan denda keterlambatan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17,21 juta.
Total anggaran dari sembilan proyek yang diaudit mencapai Rp2,55 miliar, namun angka kerugian diduga lebih besar karena beberapa proyek tidak mencantumkan nilai kontrak secara terbuka. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa. Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Muhlas menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengurangan volume pekerjaan, maka para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan... yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.
Pelanggaran terhadap dana pendidikan tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan anak-anak Halbar. Ini kejahatan terhadap generasi, tegas Muhlas. Dan siapa pun yang terlibat, harus bersiap menghadapi proses hukum. Tidak ada kompromi.
Muhlas juga mendesak Bupati Halmahera Barat untuk segera mengevaluasi total kinerja Dinas Pendidikan dan memerintahkan segera dilakukan audit investigatif lanjutan.
Dikonfirmasi oleh MakianoPost melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Halbar, Rosberi Uang, memberikan tanggapan singkat
"Itu data yang tidak benar. Tidak ada anggaran sebesar itu di Dinas Pendidikan"Ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyedia jasa telah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan kelebihan volume. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi temuan BPK, dan justru menimbulkan kesan bahwa Kadis meragukan kredibilitas audit BPK sebagai lembaga negara yang sah.
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost