Manipulasi Data Reklamasi di Pulau Gebe: LPP Tipikor Desak Kejagung Periksa Kadishut Malut dan Direktur Utama PT FBLN

Sebarkan:
SOFIFI – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Direktur Utama PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN).

Desakan ini terkait dugaan manipulasi data reklamasi hutan pasca tambang oleh perusahaan nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.

Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa tuntutan hukum ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

LHP atas Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Kehutanan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025 itu menemukan indikasi kuat terjadinya Tindak Pidana Pertambangan.

"Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dokumen audit BPK sudah terang benderang memuat adanya indikasi pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan yang dilakukan oleh PT FBLN, termasuk ketidakpatuhan mereka pasca pencabutan izin," tegas Alan Ilyas dalam keterangan persnya.

Sebagai informasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam nikel milik PT FBLN sebenarnya telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM melalui Keputusan Nomor 20230913-01-0005 pada 13 September 2023.

Menyusul pembatalan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Keputusan Nomor 789 Tahun 2024 yang resmi mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 851,21 hektare atas nama PT FBLN. Melalui keputusan ini, negara memerintahkan PT FBLN menyelesaikan kewajiban kehutanan, terutama melakukan reklamasi dan revegetasi pada bekas areal PPKH seluas 829,90 hektare.

Namun, hasil monitoring dan evaluasi (monev) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada Juli 2025 justru mengungkap tiga kejanggalan krusial:
  1. Tanpa Dokumen Resmi KLHK: PT FBLN belum memiliki dokumen Rencana Umum dan Rencana Tahunan Reklamasi Hutan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2024.
  2. Dokumen ESDM Belum Disahkan: Rencana Reklamasi tahun 2021-2025 yang diajukan perusahaan berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 belum memperoleh pengesahan dari Kementerian ESDM.
  3. Ketidaksesuaian Data Citra Satelit: PT FBLN mengklaim telah mereklamasi hutan seluas 84,223 hektare hingga tahun 2024. Namun, analisis geospasial melalui aplikasi QGIS dengan menyandingkan (overlay) data citra satelit Google per 21 Juni 2022 menunjukkan fakta sebaliknya: tidak terdapat penutupan lahan atau vegetasi di wilayah yang diklaim telah direklamasi tersebut.
Lebih lanjut, LHP BPK mengungkapkan bahwa Tim Pelaksana Monitoring dari Dinas Kehutanan Maluku Utara diduga hanya menyalin data sepihak dari PT FBLN tanpa melakukan verifikasi mendalam.

"Berdasarkan temuan BPK, tim dari Dinas Kehutanan Maluku Utara tidak melakukan overlay citra satelit ataupun mengambil foto drone. Mereka hanya mendatangi tiga titik reklamasi dan satu titik sediment pond. Data seperti SPARING, jumlah batang pohon, dan dosis pupuk langsung dimasukkan ke laporan tanpa pembuktian faktual," papar Alan.

Tak hanya itu, Tim BPK RI bahkan sempat dihalangi saat hendak memeriksa fisik lokasi secara menyeluruh akibat tidak adanya pendampingan dari pihak PT FBLN. Menurut Alan, tindakan menghalangi pemeriksaan ini melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Melihat karut marutnya pengawasan lingkungan serta adanya indikasi manipulasi luas lahan reklamasi yang dilaporkan hijau namun aslinya gundul LPP Tipikor Maluku Utara menegaskan kasus ini harus dibawa ke ranah hukum pidana.

"Kondisi di lapangan terindikasi kuat tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang sistematis. Kejagung harus segera memanggil Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, manajemen PT FBLN, serta instansi terkait di daerah untuk diperiksa secara hukum," pungkas Alan.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini