LPP Tipikor Malut Desak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Periksa Pemilik AMP PT Buli Bangun Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di Saketa

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara secara resmi meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara RL. Saudara RL diduga kuat merupakan pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Buli Bangun yang beroperasi di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., dalam keterangan persnya. Menurut Alan, langkah hukum ini didasarkan pada temuan investigasi lapangan dan dokumentasi visual yang menunjukkan indikasi kuat terjadinya kejahatan lingkungan berupa pencemaran di area sempadan pantai pesisir Saketa.

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah hitam pekat yang diduga kuat merupakan sisa/bekas Asphalt atau sludge B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta aktivitas penumpukan material sisa tanpa adanya proteksi yang memadai. Ini jelas merusak lingkungan perairan pesisir dan melanggar hukum," tegas Alan Ilyas.

Berdasarkan hasil analisis fisik dan yuridis di lapangan, LPP Tipikor Maluku Utara memaparkan tiga poin krusial indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan:
  1. Pencemaran Media Tanah dan Air: Ditemukan cairan hitam pekat kental yang mengalir dan meresap langsung ke dalam tanah di area pesisir. Cairan tersebut diduga mengalir langsung menuju badan air (laut), sehingga berpotensi besar merusak ekosistem perairan pantai dan mematikan biota laut di sekitarnya.
  2. Penumpukan Material Tanpa Proteksi: Terdapat gunungan material Drum Asphalt yang diletakkan secara terbuka tepat di tepi laut. Penumpukan ini dilakukan tanpa adanya dinding pembatas (retaining wall), terpal penutup, ataupun sistem drainase khusus (sediment pond), yang memicu risiko tinggi terjadinya abrasi serta hanyutnya material ke laut saat air pasang atau hujan deras. Serta diduga berpotensi menjadi sumber kebocoran zat kimia berbahaya ke lingkungan sekitar.
LPP Tipikor Malut menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah tersebut secara nyata melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), antara lain:
  • Pasal 69 ayat (1) huruf a dan g (Larangan Dumping Tanpa Izin): Mengatur larangan keras melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup serta melarang pembuangan (dumping) limbah dan/atau material ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
  • Pasal 59 (Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3): Mewajibkan setiap korporasi atau orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan dan penyimpanan sementara sesuai standar teknis yang ketat. Pembuangan secara sembarangan di ruang terbuka merupakan pelanggaran berat.
  • Pelanggaran Pemanfaatan Sempadan Pantai: Penimbunan material secara ilegal di batas sempadan pantai bertentangan dengan aturan perlindungan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014.
Alan Ilyas menambahkan, tindakan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup ini memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius. Merujuk pada bab ketentuan pidana UU PPLH:
  1. Pasal 98 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  2. Pasal 104: Menegaskan bahwa pelaku pembuangan (dumping) limbah tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menutup keterangannya, LPP Tipikor Malut meminta ketegasan dari jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar segera memanggil saudara RL dan pihak manajemen PT Buli Bangun demi tegaknya supremasi hukum lingkungan di wilayah Maluku Utara. "Kami akan mengawal ketat kasus ini hingga ada tindakan nyata dan evaluasi operasional terhadap perusahaan tersebut dari dinas terkait," pungkas Alan.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini