TERNATE – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Pulau Makian, Halmahera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Kontraktor pelaksana diduga kuat melakukan pelanggaran hukum berat dengan mengambil material dari samping badan jalan lalu menyaringnya (screening) untuk digunakan sebagai pondasi agregat. Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa tindakan rekanan tersebut telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal, penadahan, serta pelanggaran kontrak kerja yang fatal.
"Material batu, kerikil, pasir, atau tanah urug di samping jalan dikategorikan sebagai Batuan atau Galian C. Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang atau kontraktor yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Alan kepada awak media.
Alan menjelaskan, dalam proses lelang proyek, pihak kontraktor diwajibkan melampirkan Dokumen Dukungan Galian C dari kuari (quarry) yang memiliki izin resmi. Jika terbukti mengambil material sembarangan di pinggir jalan, hal ini menjadi preseden buruk sekaligus tindak pidana serius yang wajib ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Tak hanya terjerat UU Minerba, kontraktor yang memanfaatkan material ilegal dari pinggir jalan tanpa membelinya dari sumber berizin juga dapat dijerat dengan pasal penadahan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, menggunakan material ilegal disamakan dengan menampung barang hasil kejahatan atau curian. Perusahaan konstruksi yang menggunakan material ini jelas dapat dikenai sanksi pidana kurungan," lanjut Alan.
Dari sisi teknis lingkungan, aksi penggalian di samping badan jalan ini dinilai merusak stabilitas tanah di area Ruang Milik Jalan (Rumija). Aksi ugal-ugalan ini berpotensi memicu penurunan badan jalan, memicu tanah longsor, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurut Alan, pihak rekanan juga dapat dituntut atas pasal perusakan fasilitas publik.
LPP Tipikor turut menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pihak rekanan.
“Semestinya, Dinas PUPR memastikan material pondasi jalan baik Agregat A maupun B wajib melalui pengujian laboratorium ketat, seperti uji California Bearing Ratio (CBR) dan uji abrasi untuk memastikan kekuatan menahan beban kendaraan” Ungkapnya
Alan juga mengatakan "Material hasil ayakan dari samping jalan dipastikan tidak memenuhi standar kualitas fisik dan gradasi yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak. Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) punya hak dan kewajiban hukum untuk menolak hasil pekerjaan tersebut, memerintahkan pembongkaran, memotong pembayaran, memutus kontrak sepihak, hingga memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam (blacklist)," cetus Alan.
Mengakhiri keterangannya, Alan menyatakan bahwa LPP Tipikor Maluku Utara tidak akan tinggal diam. Pihaknya secara kelembagaan akan segera mengambil langkah hukum konkret.
"Kami bakal melaporkan resmi dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan indikasi korupsi ini ke Polda Maluku Utara. Selain itu, kami juga akan melaporkan masalah ini kepada Pengawas Lapangan serta PPK Dinas PUPR Malut agar segera dilakukan pengujian material dan diberikan teguran kontraktual keras," pungkasnya.
Editor Redaksi MakianoPost