Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Jalan Lingkar Pulau Makian Rp10,3 Miliar, LPP Tipikor Malut Bakal Lapor ke Polda

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara akan melaporkan secara resmi dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian ke Ditkrimsus Polda Maluku Utara. Proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim monitoring lapangan menemukan indikasi kuat pelanggaran dalam penggunaan material. Sebagai lembaga pengawasan kebijakan publik, pihaknya berkomitmen penuh mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pemantauan berkala, serta laporan informasi yang dihimpun oleh tim monitoring kami, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi pada proyek infrastruktur di Pulau Makian," ujar Alan Ilyas kepada media dalam keterangan persnya, Jumat (9/10/2026).

Proyek yang menjadi objek pengawasan ini adalah Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal sepanjang 5 kilometer, termasuk pembangunan dua unit jembatan. Proyek ini didanai dengan Nilai Kontrak Rp10,3 Miliar menggunakan sistem kontrak payung (Umbrella Contract) yang dimulai sejak 29 Juni 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa pelaksana CV Hnedana Karya Utama, dengan Muslim Djafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Malut.

Alan menjelaskan, poin krusial yang ditemukan timnya di lapangan adalah penggunaan material Agregat Batu Kapur secara berlebihan pada struktur lapis pondasi jalan. Penggunaan material ini diduga kuat menyimpang dari dokumen spesifikasi teknis dan justifikasi teknis yang telah disepakati.

Menurut analisis LPP Tipikor, penggunaan batu kapur yang berlebihan berpotensi besar menurunkan kualitas serta daya tahan jangka panjang jalan. Kondisi ini dinilai dapat memicu kerugian keuangan daerah maupun negara pada infrastruktur yang menjadi akses penting masyarakat Pulau Makian tersebut.

Demi menegakkan kepastian hukum dan transparansi, LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa:
  1. Direktur Pelaksana CV Hnedana Karya Utama selaku kontraktor.
  2. Muslim Djafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Malut.
"Material agregat pelaksanaan pembangunan jalan ini harus melalui pengujian laboratorium (Job Mix Formula dan Job Mix Design) terkait penggunaan material di lokasi proyek, agar ada kepastian hukum yang jelas," tambah Alan.

Selain mendorong proses hukum ke kepolisian, LPP Tipikor Maluku Utara juga meminta Gubernur Maluku Utara segera mengambil langkah tegas. Gubernur didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR Malut serta pihak Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan CV Hnedana Karya Utama di lapangan.

Hingga berita ini dipublis Pihak Rekanan dan Dinas PUPR Maluku Utara berada dalam Upaya konfirmasi awak media.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini