Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Lingkar Pulau Makian Rp 10,5 Miliar Memicu Sorotan Tajam, Pemuda Ancam Aksi Boikot

Sebarkan:
SOFIFI – Proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Makian di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 10,5 miliar kini tengah memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Respons kritis mencuat setelah adanya pernyataan dari tokoh pemuda setempat, Mursal Hamir, yang meminta publik meminimalisir polemik terkait spesifikasi material di ruang publik agar tidak menghambat target penyelesaian proyek.

Tanggapan tersebut langsung direspons keras oleh Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara yang juga bagian dari Kerukunan Keluarga Besar Makian Barat (Oma moi), Alan Ilyas, S.Sos, S.H. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan infrastruktur bagi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk menoleransi lambatnya progres fisik maupun dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.

"Secara yuridis, argumen bahwa polemik spesifikasi dapat mengganggu kelancaran proyek dinilai kurang tepat dari kacamata hukum administrasi negara. Asas kemanfaatan (doelmatigheid) wajib berjalan beriringan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum (rechtmatigheid)," tegas Alan kepada media, Sabtu (17/10/2026).

Alan menambahkan, jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara serta rekanan memaksakan penuntasan proyek dengan mengabaikan mutu material, maka jalan dipastikan akan cepat rusak. Menurutnya, hal tersebut justru merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan terhadap proyek pengaspalan jalan sepanjang lima kilometer ini kian menguat setelah Komisi III DPRD Maluku Utara menemukan fakta lapangan bahwa progres fisik proyek baru mencapai 37 persen pada pertengahan Oktober 2026.

Dengan sisa waktu tahun anggaran 2026 yang kurang dari tiga bulan, Alan menilai posisi rekanan pelaksana secara hukum berada dalam risiko wanprestasi atau cidera janji akibat keterlambatan.

"Pengawas internal (APIP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Malut memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Peringatan (SP) dan mengaudit penyebab kelambatan, bukan sekadar menunggu proyek selesai secara instan," ujarnya lugas.

Lebih lanjut, tokoh muda Oma Moi Makian Barat ini menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki hak serta perlindungan hukum penuh untuk melakukan kontrol sosial. Kritik publik dinilai sebagai instrumen hukum preventif agar proyek jalan lapen ini tidak berakhir sebagai produk gagal konstruksi.

Oleh karena itu, Alan mendesak adanya transparansi dan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sejak dini agar anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar menghasilkan manfaat jangka panjang bagi konektivitas 15 desa di Kecamatan Pulau Makian.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait jika tuntutan perubahan material agregat sesuai spesifikasi kontrak tidak diindahkan.

"Jika Dinas PUPR, PPK, dan Rekanan memaksakan melaksanakan proyek tanpa melakukan perubahan material agregat sesuai spesifikasi kontrak, maka langkah konsolidasi akbar Pemuda dan Mahasiswa Kerukunan Keluarga Makian Barat di daratan Halmahera (Malifut) dan Pulau Makian tidak akan terhindarkan. Kami bakal melakukan aksi pemboikotan pembangunan jalan maupun aksi besar-besaran di kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor Dinas PUPR di Kota Sofifi," geram Alan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas PUPR Maluku Utara, PPK, serta Kontraktor Pelaksana untuk mendapatkan klarifikasi perihal keterlambatan dan spesifikasi proyek tersebut.

Edit Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini