JAKARTA – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara-Jakarta (Apel Malut-Jakarta) secara resmi melayangkan tantangan terbuka kepada Kementerian ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk membersihkan praktik mafia tambang di Maluku Utara. Langkah ini diambil menyusul penahanan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, oleh Polda Metro Jaya yang dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar gurita skandal tambang lainnya. Koordinator Apel Malut-Jakarta, Rahmat Karim, menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini masih terkesan tebang pilih. Ia menyoroti tiga perusahaan besar yang diduga kuat kebal hukum meski dituding melakukan serentetan pelanggaran berat.
Dalam rilis resminya, Apel Malut-Jakarta membedah dugaan pelanggaran tiga korporasi yang melibatkan elit politik dan pengusaha besar:
- PT Karya Wijaya : Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ini diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), mangkir dari kewajiban dana jaminan reklamasi, hingga membangun dermaga (jetty) tanpa izin sah.
- PT Mineral Trobos : Nama pengusaha David Glen Oei (pemilik klub Malut United) mencuat sebagai beneficial owner. David sebelumnya sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Perusahaan ini disinyalir terlibat dalam skandal perizinan yang belum tuntas diusut.
- PT Smart Marsindo : Perusahaan yang dikendalikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda, ini diduga beroperasi ilegal. Berdasarkan data MODI ESDM, statusnya disebut tidak Clear and Clean (CnC). Dengan rencana produksi 1,2 juta WMT per tahun namun hanya memiliki izin PPKH seluas 50,59 hektar, muncul dugaan kuat adanya ekspansi penambangan di luar batas legal dan kawasan hutan.
"Kami menuntut pencabutan IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo. Penegak hukum jangan hanya berani menyentuh pemain kecil, tapi harus berani memproses pidana para pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda, David Glen Oei, hingga Shanty Alda," tegas Rahmat Karim.
Lima Tuntutan Utama Apel Malut-Jakarta :
- Cabut Izin : Mendesak pencabutan IUP dan PPKH seluruh perusahaan yang terbukti menambang di luar izin dan masuk kawasan hutan.
- Proses Pidana : Menyeret pemilik dan pengendali perusahaan ke ranah hukum berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
- Usut Skandal 27 IUP : Membongkar jejaring korporasi dan elit politik nasional di balik 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.
- Hentikan Ekspansi : Menghentikan perusakan wilayah adat dan kawasan ekologis akibat tambang nikel.
- Pemulihan Ekologis : Mewajibkan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan di Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya.
Editor : Redaksi MakianoPost