LPP Tipikor Malut Desak Kejati Proses Dugaan Korupsi 24 Paket Proyek di Disperkimtan Halteng

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara secara resmi menyoroti dugaan praktik korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Kehutanan (Disperkimtan) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk Tahun Anggaran 2023-2024.

Hal ini menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor: 25/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada 24 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp4.479.344.451,00.

Hasil audit menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp864.625.772,06. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran serta potensi kerugian daerah yang signifikan.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, angkat bicara mengenai temuan fantastis tersebut. Menurutnya, temuan ini menjadi potret buruknya pengawasan dan tata kelola proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Dugaan atas kekurangan volume pada 24 paket pekerjaan di Disperkimtan Halteng ini tidak hanya menunjukkan bobroknya pengelolaan proyek barang dan jasa pemerintah, tetapi juga nyata-nyata menimbulkan kerugian daerah hingga ratusan juta rupiah," tegas Alan Ilyas dalam keterangan persnya.

Atas dasar temuan tersebut, Alan menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Perihal ini bakal kita adukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera diproses hukum. Kami meminta penegak hukum bertindak tegas," tambahnya.

Alan juga mendesak agar pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh instrumen yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia menekankan bahwa tanggung jawab ini kolektif, mulai dari pihak swasta hingga pejabat di dinas terkait.

"Semua pihak yang terlibat, baik itu rekanan (kontraktor), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan harus dipanggil dan diperiksa sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Alan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi agar tidak menjadi kebiasaan dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, semua pihak yang terlibat dalam 24 paket pekerjaan Disperkimtan Halmahera Tengah harus dimintai keterangan oleh pihak penegak hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kerugian keuangan negara," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Kehutanan Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK dan rencana pengaduan dari LPP Tipikor tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini