
Kericuhan Musda Ke-VI BPD HIPMI Malut yang dilaksanakan di Ternate, tepatnya di Sahid Bella Hotel,(2/12) diwarnai kericuhan antara dua kubu yang saling berseteru. Insiden ini terjadi setelah acara pembukaan dan melibatkan bentrok fisik.
Dugaan ketidaknetralan panitia, berujung pada penolakan sejumlah Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI se-Maluku Utara. Menolak Musda tersebut karena menganggapnya tidak sah dan diwarnai kecurangan.
Meskipun ada penolakan, pihak panitia Musda tetap mengesahkan Rio Pawane sebagai Ketua BPD HIPMI Malut yang baru. Sementara sejumlah BPC lain menolak dan tetap menetapkan Firdaus Amir sebagai ketua versi mereka.
Perbedaan hasil ini menimbulkan potensi dualisme kepemimpinan di tubuh HIPMI Malut, di mana ada dua pihak yang mengklaim sebagai ketua yang sah.
Dari perspektif sosiologi hukum, konflik dualisme kepengurusan HIPMI Malut bisa dianalisis melalui beberapa teori, Dimana Teori konflik (Karl Marx) yang mengatakan Hukum sebagai alat kekuasaan, Hal ini menunjukan adanya legitimasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi dan aturan main musyawarah, bisa digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan dominasinya. Konflik ini mencerminkan perebutan kekuasaan, pengaruh, dan sumber daya ekonomi yang terkait dengan posisi Ketua HIPMI. Kelompok yang merasa dirugikan akan menolak legitimasi proses yang dianggap tidak adil.
Selanjutnya dapat kita cermati Teori fungsionalisme struktural Pemikiran Emile Durkheim, berkaitan dengan Penyimpangan dan pertentangan sosial, Kericuhan dan bentrokan saat Musda dapat dilihat sebagai anomi akibat kegagalan norma-norma organisasi untuk mengatur perilaku para anggota. Kegagalan lembaga yang memunculkan Dualisme Kepemimpinan, menunjukkan kegagalan internal yang tergerus pada ancaman solidaritas dan tujuan organisasi. Hal ini tentunya, memerlukan intervensi dari pihak luar (misalnya BPP atau bahkan pengadilan) untuk memulihkan stabilitas internal HIMPI Maluku Utara.
Teori legal consciousness (kesadaran hukum), adalah kumpulan gagasan, pandangan, perasaan, dan tradisi yang mencerminkan sikap masyarakat terhadap hukum. Polemik dualisme ini menunjukkan adanya perbedaan "kesadaran hukum" di antara anggota HIPMI Malut. Satu pihak berpegang pada legitimasi formal Musda, sementara pihak lain berpegang pada legitimasi substansial, yaitu keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan. Kepatuhan semu, terhadap aturan (legalitas) tidak selalu menciptakan ketertiban yang sesungguhnya. Konflik ini terjadi karena sebagian anggota merasa hukum atau aturan organisasi hanya digunakan sebagai alat untuk memenangkan kepentingan sepihak, bukan untuk mencapai keadilan bersama.
Penjelasan Teori pluralisme hukum (Norma Ganda), Dualisme ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam organisasi. Di satu sisi, ada hukum tertulis (AD/ART HIPMI) yang seharusnya menjadi pedoman. Di sisi lain, ada norma-norma informal, seperti kekuatan lobi, pengaruh kekuasaan, atau dukungan dari BPC tertentu, yang juga ikut memengaruhi keputusan. Sistem hukum tandingan, menunjukan Kubu yang menolak hasil Musda kemudian membentuk kepengurusan tandingan. Ini menunjukkan sub-kelompok dalam organisasi bisa menciptakan "sistem hukum" mereka sendiri ketika merasa sistem yang ada tidak lagi mewakili kepentingan anggota.
Hal tersebut, tentunya membutuhkan resolusi konflik yang difokuskan pada penyelesaian perselisihan, rekonsiliasi berupaya membangun kembali kepercayaan dan hubungan jangka panjang. Kedua belah pihak harus memiliki komitmen untuk bekerja sama demi tujuan yang disepakati bersama.***
Editor Redaksi MakianoPost