Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa di Wosi, Warga Desak Inspektorat Segera Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost – Dugaan rangkap jabatan oleh perangkat desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur.

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wosi, Jumadil Senen, mengungkapkan adanya indikasi salah satu perangkat desa merangkap dua jabatan strategis sekaligus.

“Bendahara desa atas nama Abdurahman Haer diduga juga menjalankan tugas sebagai kepala desa, padahal posisi kepala desa secara sah masih dijabat oleh Hayat Yusup, Hal ini kita cermati dari sejumlah aktivitas yang dilakukan bendahara di kabupaten mestinya melibatkan kepala desa aktif. misalkan saja kepengurusan pencairan tentunya dalam kesiapan administratif harus dihadiri langsung oleh kepala desa bukan mewakilkan kepada person aparatur desa” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2025).

Jumadil menilai, "Jika benar terjadi praktik rangkap jabatan tersebut, jelas hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun melemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran desa" Ungkap Jumadil

Warga Desa Wosi pun menyampaikan keberatan atas dugaan tersebut dan berharap instansi terkait segera turun tangan. Mereka juga mempertanyakan keberadaan Kepala Desa Wosi, Hayat Yusup, yang disebut-sebut jarang terlihat menjalankan tugas.

“Warga menilai ada potensi penyalahgunaan wewenang yang harus diselidiki lebih lanjut,” Ujar Jumadil, salah satu perangkat desa.

Atas permasalahan itu, warga masyarakat desa wosi juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit dengan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mengatur tentang penguatan peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan, termasuk audit.

Jumadil mengungkapkan, "Warga juga berharap penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ikut mengawasi dugaan penyalagunaan wewenang dan keuangan desa wosi halmahera selatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan efektivitas serta profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa" Tegasnya

Jumadil menambahkan, "Hingga kini Gaji BPD dan Aparatur Desa terhitung bulan november dan desember tahun anggaran 2024 hingga belum juga dibayarkan. Tidak hanya itu sejumlah pekerjaan lain yang diduga kuat tidak diselesaikan pekerjaannya termasuk Pekerjaan Pembangunan Pagar Desa tahun anggaran 2023" Ungkap Jumadil

Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini