
Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga dan Manual Kontruksi Nomor 001-2/BM/2007 Tentang Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (Asphalt Mixing Plant).
Selain itu pekerjaan dengan Sumber Anggaran APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara ini, dengan Nomor Kontrak Pekerjaan HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 tidak selesai dikerjakan sebagaimana ketentuan kontrak selama 110 Hari Kalender, sejak kontrak dikeluarkan 19 September 2023.
Baca Berita Lainnya : Proyek SBSN Universitas Khairun, Disoalkan LPP Tipikor Malut
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi & Investigasi LPP Tipikor Maluku Utara Sudarmono Tamher meyampaikan, Jika Proyek Penanganan Jalan Todoli-Tikong I menggunakan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang tidak memiliki sertifikat SLO hal ini dipastikan persyaratan kualifikasi teknis dan peralatan yang dilampirkan pihak kontraktor pada saat mengikuti proses lelang paket ini tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Ungkapnya
Sudarmono Tamher juga menambahkan, Jika AMP yang digunakan tidak memiliki Sertifikat SLO tentunya Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Maluku Utara tidak harus memaksakan lanjut Proyek tersebut, apalagi progres kegiatan tersebut hingga akhir tahun 2023 hanya mengerjakan 55,20% dari volume kontrak, hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024. Tegasnya
Olehnya itu, kami meminta kepada pihak kejaksaan tinggi dapat melakukan pemanggilan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pihak PT.APRO MEGATAMA, Pihak CV. Delta Concieta selaku konsultan pengawas serta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku Utara, agar dapat mengungkap dugaan tindak pidana atas pelaksanaan proyek tersebut. Ujarnya
Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com belum dapat melakukan konfirmasi terhadap pihak Balai PJN Maluku Utara, dikarenakan harus mengajukan surat terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi, hal ini sesuai keterangan yang diberikan pihak security.
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost